SALAM PENDIDIKAN

Terima kasih saya ucapkan pada rekan-rekan saya yang telah mngunjungi, mengakses, dan menggunakan Blog saya. Blog ini saya buat dalam rangka menuangkan ide-ide atau pikiran saya, sehingga tidak menumpuk di otak dan sedikit banyak telah menuntun saya untuk mau menulis di dalam Blog.

Rabu, 03 Oktober 2012

DAFTAR GURU BELUM BERSERTIFIKAT

LIHAT DI : http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
PILIH KRITERIA, NAMA PROPINSI DAN KABUPATEN

NoNUPTKNamaTempat TugasPend.UsiaMKGol.
10418453749651210063SITI PASIANSDN 2 MOJOREMBUNSMA41_0117_05II/B
10423255751652200003ABDUL HAFIDHSMK (SMEA) NU KEDUNGTUBANSD41_0109_05NON PNS
10439537749651200043SHODIQSD NEGERI JIPANGSMA41_0006_08II/C
10442542749651300133DWI YANTI RATNASARISDN 2 TEMPELS141_0006_08II/C
10459544749650300033SITI MUFRODAHSMA NEGERI 1 JEPONS241_0014_10III/D
10463559749651300073ASYH SUPRAPTISD NEGERI 1 TEMULUSD241_0018_08II/B
10476559749651200043WARISSDN 3 KETRINGANSMA41_0006_08II/C
10488561749651300063MUDJI HARIYANTISD NEGERI 4 BLEBOHSMA41_0006_08II/C
10492450750652300052SRI NUR HARYANTITK MUSLIMAT 1 JAPAHS140_1118_05NON PNS
10507451750651200012ABDUL KHOLIQSD NEGERI 1 SUMBERAGUNGTK40_1108_11III/C
10512534750652300152SUYATINSDN 2 SEMANGGISMA40_1009_06II/C
10529645750651300022SULISMIATITK Pertiwi BedinginD240_09113_0NON PNS
10536646750652300062UMI URIPAHSMAN 2 CEPUS140_0914_10III/D
10547662750651200002ANI PURWANTOSMP NEGERI 2 JIKEND340_0918_00II/D
10552735750655300002RINI YUNTARITK HIMMATUL MUALLIMINSMA40_0812_05NON PNS
10562736750651300052LILY LIDYA LONDAHTK Bintang TimurS240_08
NON PNS
10572750750651210042INDARTISDN BRADAGS140_0823_11III/A
10580938750651300052SRI LESTARISDN 2 BAKAHD240_0606_11II/B
10595957750651300022RAHAYUTK ABA 2 CEPUSMA40_0618_11III/B
10605033750652200083SURYONOSD NEGERI 1 MENDENREJOSMA40_0509_06II/B


HALAMAN  LAIN
NoNUPTKNamaTempat TugasPend.UsiaMKGol.
13813359760661300053INDARTISMP NEGERI 1 JAPAHS130_0206_08III/B
13826363760661300053SURATISD NEGERI GEMBOLS130_0203_11II/B
13830442760663300053SUYANTISD NEGERI 4 BANGKLEYANS130_0102_11III/A
13841447760661300033LESTARI KURNIASIHSD NEGERI 2 SINGGETS130_0103_09II/B
13854456760663300023PUTIAHTK DHARMA WANITA KALANGREJOD230_0109_11NON PNS
13860456760662210113SITI MUFARIDUN AINISMK MUJAHIDIN SAMBONGD330_0102_06NON PNS
13871560760659110003NUR SAPIKSMK (STM) AL BALAD JATIS130_0005_05NON PNS
13886449761663110022HERMAN SUSILOSMK (SMEA) MUH KUNDURANS129_1104_05NON PNS
13891454761666210002IKAWATI RASHINTA DEWISMK (STM) AL BALAD JATIS129_1106_00NON PNS
13901456761662300102ANIEF ALFIANISMK (STM) NEGERI 1 BLORAS129_1107_05III/A
13919533761662300042SITI SULARSIHSDN 1 KETILENGS129_1003_07II/B
13925544761662210162FERI KUSMINARITK PERTIWI BLUMBANGREJOD229_1008_05
13932555761663200032BISRI KUSERITK PERTIWI SUMBEREJOD229_1009_10NON PNS
13947555761662110052ARIE SAPTONI PUTROSD NEGERI JIPANGS129_1002_11III/A
13956643761662210142ERICKA CHRIS SYANTISDN 1 CEPUS129_0906_05II/B
13965648761663210092LILIK FANTI NASLIKAHSD NEGERI 1 SRIGADINGS129_0902_11III/A
13973652761662200032PARJOSMP NEGERI 2 JIKENS129_0906_08III/C
13982659761663300092YUNITA MARTANTITK PGRI DOPLANGS129_09
NON PNS
13999662761662110052IKWAN INSANJAYASMA NEGERI 1 TUNJUNGANS129_0903_11III/A
14002737761663200072UBRO SUCIPTOSD NEGERI 2 TLOGOTUWUNGS129_0803_09II/B

Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru

  1. Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
  2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
  3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik) Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
  4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
    • Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
    • Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
    • Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
  5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
    Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    • sesuai dengan program studi S-1 (linier),
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
  6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  7. Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
  8. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
  9. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing

Senin, 30 Mei 2011

Penghentian Impor Sapi Australia Mengada-ada

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi IV Fraksi Partai Demokrat DPR RI Herman Khaeron mengatakan penghentian impor sapi dari Australia hanya akal-akalan dari Australia karena tak ingin Indonesia bisa swasembada daging sapi.

"Ini kan politik dagang sapi Australia yang tidak mau Indonesia swasembada daging sapi," kata Herman melalui rilis yang diterima antaranews.com, Senin.

Herman menambahkan, apa yang dilakukan oleh Australia adalah ingin mempermainkan Indonesia.

"Australia senang dengan ketergantungan impor daging beku karena Indonesia pangsa pasar yang besar dan potensial," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Ia menyebutkan, tahun 2010 Indonesia masih import daging beku sebanyak 120.000 ton dan 600.000 ekor sapi  yang sebagian besar dari australia. Selanjutnya, pencanangan swasembada daging sudah nampak dengan penurunan import daging beku hingga 50.000 ton, belum lagi Indonesia terus mengupayakan swasembada melalui pengadaan sapi betina import, penyelamatan sapi betina lokal produktif dan inseminasi buatan.

"Dengan langkah Indonesia tersebut, Australia tidak mau kehilangan pangsa pasarnya," ungkap Herman.

Alasan Australia menghentikan impor sapi karena pihak Indonesia terlalu kejam terhadap sapi-sapi tersebut, menurut dia, asalan yang mengada-ada.

"Kalau berbicara biadab namanya membunuh ya dengan cara itu, dengan cara apalagi," ungkap dia.

Seperti diketahui otoritas eksportir ternak hidup Australia, LiveCorp mengaku telah memberitahukan kepada otoritas industri Indonesia untuk penghentian suplai sapi ternak Australia ke Indonesia.


Link : http://www.antaranews.com/berita/1306760962/penghentian-impor-sapi-australia-mengada-ada

Kamis, 10 Maret 2011

Pendidikan Profesi, Guru Bayar Sendiri?

JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor IKIP PGRI Semarang Muhdi mengatakan, banyak yang belum jelas dalam pendidikan profesi guru tahun 2011 ini. Ketidakjelasan itu antara lain, apakah guru mendaftar langsung ke LPTK atau dinas pendidikan. Juga soal biaya. Kami tunggu kepastian pemerintah, baru menjaring peserta PPG. "Kami tunggu kepastian pemerintah, baru menjaring peserta PPG," kata dia, Senin (21/2/2011) kemarin.
Pendidikan profesi guru yang dimaksud hanya bisa diikuti guru-guru dalam jabatan yang masuk database Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama. Untuk guru SD memenuhi kualifikasi pendidikan D-IV/S-1, PPG enam bulan.
Adapun guru SMP/SMA sederajat atau guru bidang studi butuh satu tahun. Penyelenggaraan PPG untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi guru yang harus tuntas tahun 2015. November tahun lalu, tercatat 800.000 dari 2,6 juta guru yang disertifikasi lewat penilaian berkas (portofolio).
Pelaksanaan sertifikasi lewat penilaian portofolio juga pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) sekitar sembilan hari dibiayai penuh pemerintah. Untuk PPG guru dalam jabatan, justru guru yang harus membiayai sendiri.
Adapun biaya PPG per semester sekitar Rp 5 juta. Guru SMP/SMA yang ikut PPG satu tahun sedikitnya butuh Rp 10 juta. Jumlah itu di luar ongkos transportasi dan penginapan bagi guru yang membutuhkan. Sementara, banyak gaji guru di bawah Rp 1 juta per bulan. (ELN)

Beban belajar mahasiswa program PPG

 

Beban belajar mahasiswa program PPG - pendidikan profesi guru untuk menjadi guru pada satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:
1. TK/RA/TKKh1 atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana (S-1)
atau diploma empat (D-IV) kependidikan untuk TK/RA/TKKh atau bentuk lain yang
sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit
semester.
2. SD/MI/SDKh atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana (S-1)
atau diploma empat (D-IV) kependidikan untuk SD/MI/SDKh atau bentuk lain yang
sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit
semester.
3. TK/RA/TKKh atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana/diploma
empat (D-IV) kependidikan selain untuk TK/RA/TKKh atau bentuk lain yang sederajat
adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit
semester.
4. SD/MI/SDKh atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana/diploma
empat (D-IV) kependidikan selain untuk SD/MI/SDKh atau bentuk lain yang sederajat
adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit
semester.
5. TK/RA/TKKh atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan
SD/MI/SDKh atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana
psikologi (S-1) adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan
kredit semester.
6. SMP/MTs/SMPKh atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan
SMA/MA/SMAKh/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, baik yang berlatar
belakang sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan maupun sarjana (S-
1) atau diploma empat (D-IV) nonkependidikan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai
dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
Untuk lulusan S1 Kependidikan dan S-1/D-IV non kependidikan yang tidak linear dengan
mata pelajaran yang akan diampu, harus mengikuti program matrikulasi yang
kurikulumnya disesuaikan dengan kebutuhan yang didasarkan atas hasil asesmen
kompetensi. Matrikulasi adalah program yang dipersyaratkan bagi peserta didik yang
sudah dinyatakan lulus seleksi PPG untuk memperkuat kompetensi akademik bidang
studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan yang akan membantu mereka
mengikuti pendidikan profesi guru.