SALAM PENDIDIKAN

Terima kasih saya ucapkan pada rekan-rekan saya yang telah mngunjungi, mengakses, dan menggunakan Blog saya. Blog ini saya buat dalam rangka menuangkan ide-ide atau pikiran saya, sehingga tidak menumpuk di otak dan sedikit banyak telah menuntun saya untuk mau menulis di dalam Blog.

Senin, 07 Januari 2013

Tugas dan Fungsi Guru


<p>Your browser does not support iframes.</p>
Tugas Guru - Sebagai seorang pendidik yang memahami fungsi dan tugasnya, guru khususnya ia dibekali dengan berbagai ilmu keguruan sebagai dasar, disertai pula dengan seperangkat latihan keterampilan keguruan dan pada kondisi itu pula ia belajar memersosialisasikan sikap keguruan yang diperlukannya. Seorang yang berpribadi khusus yakni ramuan dari pengetahuan sikap danm keterampilan keguruan yang akan ditransformasikan kepada anak didik atau siswanya.

Guru yang memahami fungsi dan tugasnya tidak hanya sebatas dinding sekolah saja, tetapi juga sebagai penghubung sekolah dengan masyarakat yang juga memiliki beberapa tugas menurut Rostiyah (dalam Djamarah, 2000 : 36) mengemukakan bahwa fungsi dan tugas guru profesional adalah :

  1. Menyerahkan kebudayaan kepada anak didik berupa kepandaian, kecakapan dan pengalaman-pengalaman
  2. Membentuk kepribadian anak yang harmonis sesuai cita-cita dan dasar negara kita Pancasila
  3. Menyiapkan anak menjadi warga negara yang baik sesuai dengan Undang-Undang Pendidikan yang merupakan keputusan MPR No. 2 Tahun 1983
  4. Sebagai prantara dalam belajar
  5. Guru adalah sebagai pembimbing untuk membawa anak didik ke arah kedewasaan. Pendidik tidak maha kuasa, tidak dapat membentuk anak menurut kehendak hatinya
  6. Guru sebagai penghubung antara sekolah dan masyarakat
  7. Sebagai penegak disiplin. Guru menjadi contoh dalam segala hal, tata tertib dapat berjalan apabila guru menjalaninya terlebih dahulu
  8. Sebagai adminstrator dan manajerGuru sebagai perencana kurikulum
  9. Guru sebagai pemimpin
  10. Guru sebagai sponsor dalam kegiatan anak-anak
Seorang guru baru dikatakan sempurna jika fungsinya sebagai pendidik dan juga berfungsi sebagai pembimbing. Dalam hal ini pembimbing yang memiliki sarana dan serangkaian usaha dalam memajukan pendidikan. Seorang guru menjadi pendidik yang sekaligus sebagai seorang pembimbing. Contohnya guru sebagai pendidik dan pengajar sering kali akan melakukan pekerjaan bimbingan, seperti bimbingan belajar tentang keterampilan dan sebagainya dan untuk lebih jelasnya proses pendidikan kegiatan mendidik, mengajar dan membimbing sebagai yang taka dapat dipisahkan.

Membimbing dalam hal ini dapat dikatakan sebagai kegiatan menuntun anak didik dalam perkembanganya dengan jelas dmemberikan langkah dan arah yang sesuai dengan tujuan pendidikan.

Sebagai pendidik guru harus berlaku membimbing dalam arti menuntun sesuai dengan kaidah yang baik dan mengarahkan perkembangan anak didik sesuai dengan tujuan yang dicita-citakan, termasuk dalam hal ini yang terpenting ikut memecahkan persoalan-persoalan dan kesulitan-kesulitan yang dihadapi anak didik. Dengan demikian diharapkan menciptakan perkembangan yang lebih baik pada diri siswa, baik perkembangan fisik maupun mental.

Dari uraian di atas secara rinci peranan guru dalam kegiatan belajar mengajar dapat disebutkan sebagai berikut :

1.    Fasilitator
Sebagai fasilitator guru hendaknya dapat menyediakan fasilitas yang memungkinkan kemudahan kegiatan belajar mengajar.

2.    Motivator
Sebagai motivator guru hendaknya dapat mendorong anak didik agar bergairah dan aktif belajar

3.    Informator
Sebagai informator guru harus dapat memberikan informasi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi selain sejumlah bahan pelajaran untuk setiap mata pelajaran yang diprogramkan dalam kurikulum.

4.    Pembimbing
Peran guru yang tidak kalah pentingnya dari semua peran yang telah disebutkan di atas adalah sebagai pembimbing

5.    Korektor
Sebagai korektor guru harus bisa membedakan mana nilai yang baik dan buruk

6.    Inspirator
Sebagai inspirator guru harus dapat membedakan ilham yang baik bagi kemajuan anak didik

7.    Organisator
Sebagai organisator adalah sisi lain dari peranan yang diperlukan oleh guru dalam bidang ini memiliki kegiatan pengelolaan kegiataan akademik dan lain sebagainya.

8.    Inisator
Sebagai inisiator guru harus dapat menjadi pencetur ide-ide kemajuan dan pendidikan dalam pengajaran

9.    Demonstrator
Dalam interaksi edukatif, tidak semua bahan pelajaran anak didik pahami

10.    Pengelolaan kelas
Guru hendaknya dapat mengelola kelas dengan baik karena kelas adalah tempat terhimpun semua anak didik dan guru dalam rangka menerima bahan pelaaran dari guru.

11.    Mediator
Guru hendaknya memiliki pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang media pendidikan dalam berbagai bentuk dan jenisnya baik media non material maupun material.

12.    Supervisor
Guru hendaknya dapat membantu memperbaiki dan menilai secara kritis terhadap proses pengajaran.

13.    Evaluator
Guru dituntut untuk menjadi evaluator yang baik dan jujur dengan memerikan penilaian yang menyentuh aspek intrinsik dan ekstrinsik.
http://www.sarjanaku.com/2011/03/tugas-dan-fungsi-guru.html

Rabu, 03 Oktober 2012

DAFTAR GURU BELUM BERSERTIFIKAT

LIHAT DI : http://sergur.kemdiknas.go.id/sg13/
PILIH KRITERIA, NAMA PROPINSI DAN KABUPATEN

NoNUPTKNamaTempat TugasPend.UsiaMKGol.
10418453749651210063SITI PASIANSDN 2 MOJOREMBUNSMA41_0117_05II/B
10423255751652200003ABDUL HAFIDHSMK (SMEA) NU KEDUNGTUBANSD41_0109_05NON PNS
10439537749651200043SHODIQSD NEGERI JIPANGSMA41_0006_08II/C
10442542749651300133DWI YANTI RATNASARISDN 2 TEMPELS141_0006_08II/C
10459544749650300033SITI MUFRODAHSMA NEGERI 1 JEPONS241_0014_10III/D
10463559749651300073ASYH SUPRAPTISD NEGERI 1 TEMULUSD241_0018_08II/B
10476559749651200043WARISSDN 3 KETRINGANSMA41_0006_08II/C
10488561749651300063MUDJI HARIYANTISD NEGERI 4 BLEBOHSMA41_0006_08II/C
10492450750652300052SRI NUR HARYANTITK MUSLIMAT 1 JAPAHS140_1118_05NON PNS
10507451750651200012ABDUL KHOLIQSD NEGERI 1 SUMBERAGUNGTK40_1108_11III/C
10512534750652300152SUYATINSDN 2 SEMANGGISMA40_1009_06II/C
10529645750651300022SULISMIATITK Pertiwi BedinginD240_09113_0NON PNS
10536646750652300062UMI URIPAHSMAN 2 CEPUS140_0914_10III/D
10547662750651200002ANI PURWANTOSMP NEGERI 2 JIKEND340_0918_00II/D
10552735750655300002RINI YUNTARITK HIMMATUL MUALLIMINSMA40_0812_05NON PNS
10562736750651300052LILY LIDYA LONDAHTK Bintang TimurS240_08
NON PNS
10572750750651210042INDARTISDN BRADAGS140_0823_11III/A
10580938750651300052SRI LESTARISDN 2 BAKAHD240_0606_11II/B
10595957750651300022RAHAYUTK ABA 2 CEPUSMA40_0618_11III/B
10605033750652200083SURYONOSD NEGERI 1 MENDENREJOSMA40_0509_06II/B


HALAMAN  LAIN
NoNUPTKNamaTempat TugasPend.UsiaMKGol.
13813359760661300053INDARTISMP NEGERI 1 JAPAHS130_0206_08III/B
13826363760661300053SURATISD NEGERI GEMBOLS130_0203_11II/B
13830442760663300053SUYANTISD NEGERI 4 BANGKLEYANS130_0102_11III/A
13841447760661300033LESTARI KURNIASIHSD NEGERI 2 SINGGETS130_0103_09II/B
13854456760663300023PUTIAHTK DHARMA WANITA KALANGREJOD230_0109_11NON PNS
13860456760662210113SITI MUFARIDUN AINISMK MUJAHIDIN SAMBONGD330_0102_06NON PNS
13871560760659110003NUR SAPIKSMK (STM) AL BALAD JATIS130_0005_05NON PNS
13886449761663110022HERMAN SUSILOSMK (SMEA) MUH KUNDURANS129_1104_05NON PNS
13891454761666210002IKAWATI RASHINTA DEWISMK (STM) AL BALAD JATIS129_1106_00NON PNS
13901456761662300102ANIEF ALFIANISMK (STM) NEGERI 1 BLORAS129_1107_05III/A
13919533761662300042SITI SULARSIHSDN 1 KETILENGS129_1003_07II/B
13925544761662210162FERI KUSMINARITK PERTIWI BLUMBANGREJOD229_1008_05
13932555761663200032BISRI KUSERITK PERTIWI SUMBEREJOD229_1009_10NON PNS
13947555761662110052ARIE SAPTONI PUTROSD NEGERI JIPANGS129_1002_11III/A
13956643761662210142ERICKA CHRIS SYANTISDN 1 CEPUS129_0906_05II/B
13965648761663210092LILIK FANTI NASLIKAHSD NEGERI 1 SRIGADINGS129_0902_11III/A
13973652761662200032PARJOSMP NEGERI 2 JIKENS129_0906_08III/C
13982659761663300092YUNITA MARTANTITK PGRI DOPLANGS129_09
NON PNS
13999662761662110052IKWAN INSANJAYASMA NEGERI 1 TUNJUNGANS129_0903_11III/A
14002737761663200072UBRO SUCIPTOSD NEGERI 2 TLOGOTUWUNGS129_0803_09II/B

Informasi Calon Peserta Sertifikasi Guru

  1. Cek dalam daftar calon peserta menggunakan tombol pencarian dengan memasukkan NUPTK
  2. Jika nama Anda termasuk dalam daftar calon peserta segera hubungi dinas pendidikan setempat untuk mendapatkan Format A0
  3. Mengoreksi dan memperbaiki data pada Format A0 (data ini tidak boleh salah karena kemudian akan digunakan sebagai acuan untuk sertifikat pendidik) Data yang dikoreksi adalah nama lengkap harus sesuai dengan dokumen lainnya (ijasah atau SK PNS); golongan (bagi PNS); tempat dan tanggal lahir; ijasah, tahun lulus, dan nama perguruan tinggi; nama sekolah tempat mengajar. Dokumen yang dijadikan acuan verifikasi nama dan tempat tanggal lahir peserta bagi guru PNS adalah SK PNS, sedangkan bagi guru bukan PNS adalah ijasah terakhir dari perguruan tinggi.
  4. Mengisi pola sertifikasi yang dipilih.
    • Pola portofolio bagi guru yang memiliki dan memenuhi skor minimal portofolio (kuota maksimal 1%).
    • Pola PLPG bagi guru yang tidak memenuhi skor minimal portofolio.
    • Pola pemberian sertifikat secara langsung (PSPL) bagi guru yang telah memenuhi syarat PSPL.
  5. Menetapkan bidang studi yang akan disertifikasi Bidang studi tersebut harus ditetapkan sendiri oleh guru yang bersangkutan sesuai dengan kompetensi yang dikuasainya. Harus disadari oleh guru bahwa bidang studi ini akan terus melekat dalam tugas mengajar yang akan dilaksanakan oleh guru selama guru tersebut mengajar. Dengan kata lain, guru harus konsisten dengan pilihannya secara profesional karena guru harus mengajarkan bidang studi atau mata pelajaran tersebut selama bertugas sebagai guru.
    Penetapan bidang studi sertifikasi mengikuti ketentuan sebagai berikut:
    • sesuai dengan program studi S-1 (linier),
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1, dapat menggunakan program studi D-III,
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi yang serumpun dengan program studi S-1 dan D-III,
    • apabila tidak sesuai (tidak linier) dengan program studi S-1 dan program studi D-III, guru dapat menetapkan bidang studi sertifikasi sesuai dengan mata pelajaran, rumpun mata pelajaran, atau satuan pendidikan yang diampunya, dan harus memiliki masa kerja minimal sudah 5 tahun berturut-turut mengajar mata pelajaran tersebut.
  6. Mengumpulkan berkas/dokumen/portofolio ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota
  7. Memantau proses penetapan peserta melalui website www.sergur.pusbangprodik.org
  8. Menerima Format A1 berisi nomor peserta sebagai bukti terdaftar sebagai peserta sertifikasi guru
  9. Mencari informasi tentang pelaksanaan uji kompetensi awal (bagi peserta PLPG) ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota masing-masing

Senin, 30 Mei 2011

Penghentian Impor Sapi Australia Mengada-ada

Jakarta (ANTARA News) - Wakil Ketua Komisi IV Fraksi Partai Demokrat DPR RI Herman Khaeron mengatakan penghentian impor sapi dari Australia hanya akal-akalan dari Australia karena tak ingin Indonesia bisa swasembada daging sapi.

"Ini kan politik dagang sapi Australia yang tidak mau Indonesia swasembada daging sapi," kata Herman melalui rilis yang diterima antaranews.com, Senin.

Herman menambahkan, apa yang dilakukan oleh Australia adalah ingin mempermainkan Indonesia.

"Australia senang dengan ketergantungan impor daging beku karena Indonesia pangsa pasar yang besar dan potensial," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Ia menyebutkan, tahun 2010 Indonesia masih import daging beku sebanyak 120.000 ton dan 600.000 ekor sapi  yang sebagian besar dari australia. Selanjutnya, pencanangan swasembada daging sudah nampak dengan penurunan import daging beku hingga 50.000 ton, belum lagi Indonesia terus mengupayakan swasembada melalui pengadaan sapi betina import, penyelamatan sapi betina lokal produktif dan inseminasi buatan.

"Dengan langkah Indonesia tersebut, Australia tidak mau kehilangan pangsa pasarnya," ungkap Herman.

Alasan Australia menghentikan impor sapi karena pihak Indonesia terlalu kejam terhadap sapi-sapi tersebut, menurut dia, asalan yang mengada-ada.

"Kalau berbicara biadab namanya membunuh ya dengan cara itu, dengan cara apalagi," ungkap dia.

Seperti diketahui otoritas eksportir ternak hidup Australia, LiveCorp mengaku telah memberitahukan kepada otoritas industri Indonesia untuk penghentian suplai sapi ternak Australia ke Indonesia.


Link : http://www.antaranews.com/berita/1306760962/penghentian-impor-sapi-australia-mengada-ada

Kamis, 10 Maret 2011

Pendidikan Profesi, Guru Bayar Sendiri?

JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor IKIP PGRI Semarang Muhdi mengatakan, banyak yang belum jelas dalam pendidikan profesi guru tahun 2011 ini. Ketidakjelasan itu antara lain, apakah guru mendaftar langsung ke LPTK atau dinas pendidikan. Juga soal biaya. Kami tunggu kepastian pemerintah, baru menjaring peserta PPG. "Kami tunggu kepastian pemerintah, baru menjaring peserta PPG," kata dia, Senin (21/2/2011) kemarin.
Pendidikan profesi guru yang dimaksud hanya bisa diikuti guru-guru dalam jabatan yang masuk database Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama. Untuk guru SD memenuhi kualifikasi pendidikan D-IV/S-1, PPG enam bulan.
Adapun guru SMP/SMA sederajat atau guru bidang studi butuh satu tahun. Penyelenggaraan PPG untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi guru yang harus tuntas tahun 2015. November tahun lalu, tercatat 800.000 dari 2,6 juta guru yang disertifikasi lewat penilaian berkas (portofolio).
Pelaksanaan sertifikasi lewat penilaian portofolio juga pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) sekitar sembilan hari dibiayai penuh pemerintah. Untuk PPG guru dalam jabatan, justru guru yang harus membiayai sendiri.
Adapun biaya PPG per semester sekitar Rp 5 juta. Guru SMP/SMA yang ikut PPG satu tahun sedikitnya butuh Rp 10 juta. Jumlah itu di luar ongkos transportasi dan penginapan bagi guru yang membutuhkan. Sementara, banyak gaji guru di bawah Rp 1 juta per bulan. (ELN)