SALAM PENDIDIKAN

Terima kasih saya ucapkan pada rekan-rekan saya yang telah mngunjungi, mengakses, dan menggunakan Blog saya. Blog ini saya buat dalam rangka menuangkan ide-ide atau pikiran saya, sehingga tidak menumpuk di otak dan sedikit banyak telah menuntun saya untuk mau menulis di dalam Blog.

Kamis, 10 Maret 2011

Pendidikan Profesi, Guru Bayar Sendiri?

JAKARTA, KOMPAS.com - Rektor IKIP PGRI Semarang Muhdi mengatakan, banyak yang belum jelas dalam pendidikan profesi guru tahun 2011 ini. Ketidakjelasan itu antara lain, apakah guru mendaftar langsung ke LPTK atau dinas pendidikan. Juga soal biaya. Kami tunggu kepastian pemerintah, baru menjaring peserta PPG. "Kami tunggu kepastian pemerintah, baru menjaring peserta PPG," kata dia, Senin (21/2/2011) kemarin.
Pendidikan profesi guru yang dimaksud hanya bisa diikuti guru-guru dalam jabatan yang masuk database Kementerian Pendidikan Nasional dan Kementerian Agama. Untuk guru SD memenuhi kualifikasi pendidikan D-IV/S-1, PPG enam bulan.
Adapun guru SMP/SMA sederajat atau guru bidang studi butuh satu tahun. Penyelenggaraan PPG untuk mempercepat penyelesaian sertifikasi guru yang harus tuntas tahun 2015. November tahun lalu, tercatat 800.000 dari 2,6 juta guru yang disertifikasi lewat penilaian berkas (portofolio).
Pelaksanaan sertifikasi lewat penilaian portofolio juga pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) sekitar sembilan hari dibiayai penuh pemerintah. Untuk PPG guru dalam jabatan, justru guru yang harus membiayai sendiri.
Adapun biaya PPG per semester sekitar Rp 5 juta. Guru SMP/SMA yang ikut PPG satu tahun sedikitnya butuh Rp 10 juta. Jumlah itu di luar ongkos transportasi dan penginapan bagi guru yang membutuhkan. Sementara, banyak gaji guru di bawah Rp 1 juta per bulan. (ELN)

Beban belajar mahasiswa program PPG

 

Beban belajar mahasiswa program PPG - pendidikan profesi guru untuk menjadi guru pada satuan pendidikan ditentukan sebagai berikut:
1. TK/RA/TKKh1 atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana (S-1)
atau diploma empat (D-IV) kependidikan untuk TK/RA/TKKh atau bentuk lain yang
sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit
semester.
2. SD/MI/SDKh atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana (S-1)
atau diploma empat (D-IV) kependidikan untuk SD/MI/SDKh atau bentuk lain yang
sederajat adalah 18 (delapan belas) sampai dengan 20 (dua puluh) satuan kredit
semester.
3. TK/RA/TKKh atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana/diploma
empat (D-IV) kependidikan selain untuk TK/RA/TKKh atau bentuk lain yang sederajat
adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit
semester.
4. SD/MI/SDKh atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana/diploma
empat (D-IV) kependidikan selain untuk SD/MI/SDKh atau bentuk lain yang sederajat
adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan kredit
semester.
5. TK/RA/TKKh atau bentuk lain yang sederajat dan pada satuan pendidikan
SD/MI/SDKh atau bentuk lain yang sederajat yang berlatar belakang sarjana
psikologi (S-1) adalah 36 (tiga puluh enam) sampai dengan 40 (empat puluh) satuan
kredit semester.
6. SMP/MTs/SMPKh atau bentuk lain yang sederajat dan satuan pendidikan
SMA/MA/SMAKh/SMK/MAK atau bentuk lain yang sederajat, baik yang berlatar
belakang sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan maupun sarjana (S-
1) atau diploma empat (D-IV) nonkependidikan adalah 36 (tiga puluh enam) sampai
dengan 40 (empat puluh) satuan kredit semester.
Untuk lulusan S1 Kependidikan dan S-1/D-IV non kependidikan yang tidak linear dengan
mata pelajaran yang akan diampu, harus mengikuti program matrikulasi yang
kurikulumnya disesuaikan dengan kebutuhan yang didasarkan atas hasil asesmen
kompetensi. Matrikulasi adalah program yang dipersyaratkan bagi peserta didik yang
sudah dinyatakan lulus seleksi PPG untuk memperkuat kompetensi akademik bidang
studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan yang akan membantu mereka
mengikuti pendidikan profesi guru.

Selasa, 08 Maret 2011

Panduan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Sesuai Permendiknas No. 8 Tahun 2009 untuk pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) deperlukan adanya pedoman atau aturan pelaksanaan agar kegiatan pendidikan profesi guru dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Pengertian Program PPG

Menurut UU No 20/2003 tentang SPN pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik.

Landasan Penyelenggaraan Program PPG

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan.

Tujuan Program PPG

Mengacu pada UU No. 20/2003 Pasal 3, tujuan umum program PPG adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan khusus program PPG seperti yang tercantum dalam Permendiknas No 8 Tahun 2009 Pasal 2 adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.

Tujuan Penyusunan Panduan Program PPG

Penyusunan Panduan ini dimaksudkan untuk :

1. Memberi acuan bagi LPTK dalam mengembangkan program PPG, maupun dalam membina kemampuan guru secara terus menerus. Hal ini amat penting agar tujuan untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik bagi anak bangsa dapat segera dicapai.
2. Memberikan informasi kepada LPTK yang berminat menyelenggarakan program PPG tentang prosedur dan persyaratan minimal yang harus dipenuhi sebelum menyelenggarakan program PPG.
3. Memberikan informasi dan gambaran kepada masyarakat terutama yang berminat menjadi guru dalam menilai/memilih profesi yang akan diembannya kelak kalau mengikuti Program PPG.
4. Menyediakan acuan bagi para evaluator program PPG dalam menyusun instrumen-asesmen yang sahih dan handal.

Sumber kutipan : Panduan Pendidikan Profesi Guru

Bagi yang ingin memiliki dan memahami Panduan Pendidikan Profesi Guru selengkapnya, silahkan klik tautan di bawah untuk mengunduh dokumen/file.

>> Panduan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Dokumen/File yang dapat diunduh :

>> UU No 23 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas
>> UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
>> PP No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
>> PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru
>> Permendiknas No 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
>> Permendiknas No 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan

PPG untuk Sertifikasi Guru TMT 2006

        Perlu diketahui bahwa program Sertifikasi Guru yang sudah berjalan sejak tahun 2007 secara bertahap dikhususkan bagi guru yang memiliki TMT (Terhitung Mulai Tanggal) sebelum tahun 2005, atau memiliki masa kerja untuk tahun ini minimal 6 tahun. Lalu muncul pertanyaan bagaimana dengan sertifikasi bagi para guru yang memiliki TMT setelah 1 Januari 2006? kapan mereka akan mendapatkan kesempatan Sertifikasi , apakah menunggu semua guru selesai disertifikasi?
        Menurut Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan Direktorat Jendral Pendidikan Tinggi Kemendiknas, tahun ini akan dimulai program PPG( Pendidikan Profesi Guru), yang akan dimulai Juli 2011. Apa dan bagaimana PPG dilaksanakan.
         PPG adalah proses Sertifikasi guru melalui jalur pendidikan profesi di LPTK/Perguruan Tinggi penyelenggara program keguruan, yang ditempuh selama 1 tahun. Bila dibandingkan dengan Sertifikasi yang selama ini telah dilaksanakan (Portopolio dan PLPG) jelas berbeda. Portopolio dengan menilai dokumentasi administrasi yang dimiliki sedangkan PLPG dengan pendidikan dan latihan selama 90 jam.
        Tujuan PPG adalah memepercepat memperoleh Sertifikat Pendidik. Karena selama ini pemerintah melakukan secara bertahap 300.000 per tahun, diperkirakan sampai dengan tahun 2015 baru akan selesai untuk guru PNS dan GTY (Guru Tetap Yayasan) yang memiliki TMT sebelum 2005, dengan biaya APBN. Namun dengan PPG ini biaya pendidikan menjadi tanggungan masing-masing guru selama setahun, kurang lebih Rp 12 juta,-/tahun. Dan peserta berarti harus cuti dari tugasnya selama 1 tahun.
         Melihat kebijakan ini memang seolah-olah memberatkan bagi guru TMT setelah 2006, namun kalau dilihat tujuannya, lebih baik cepat disikapi, dari pada menunggu giliran yang belum pasti hingga tahun 2015. Kalau toh dihitung-hitung karena harus mengeluarkan biaya sendiri hingga 12 juta-an,  tapi akan lebih cepat mendapatkan gantinya pada tahun berikutnya karena begitu lulus PPG maka akan memperoleh peningkatan kompetensi melalui pendidikan 1 semester dan praktek 1 semester, dan memperoleh Sertifikat Pendidik untuk selanjutnya dapat diusulkan TPP(Tunjangan Profesi Pendidik) sebesar satu kali gaji.......
         Ya bagaimana teman-teman menurut anda kebijakan ini...... 
 
selengkapnya di http://sitimasruroh.blogspot.com/2011/02/ppg-untuk-sertifikasi-guru-tmt-2006.html#more