SALAM PENDIDIKAN

Terima kasih saya ucapkan pada rekan-rekan saya yang telah mngunjungi, mengakses, dan menggunakan Blog saya. Blog ini saya buat dalam rangka menuangkan ide-ide atau pikiran saya, sehingga tidak menumpuk di otak dan sedikit banyak telah menuntun saya untuk mau menulis di dalam Blog.

Selasa, 08 Maret 2011

Panduan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Sesuai Permendiknas No. 8 Tahun 2009 untuk pelaksanaan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) deperlukan adanya pedoman atau aturan pelaksanaan agar kegiatan pendidikan profesi guru dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.

Pengertian Program PPG

Menurut UU No 20/2003 tentang SPN pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Dengan demikian program PPG adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik.

Landasan Penyelenggaraan Program PPG

1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan.

Tujuan Program PPG

Mengacu pada UU No. 20/2003 Pasal 3, tujuan umum program PPG adalah menghasilkan calon guru yang memiliki kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Tujuan khusus program PPG seperti yang tercantum dalam Permendiknas No 8 Tahun 2009 Pasal 2 adalah untuk menghasilkan calon guru yang memiliki kompetensi dalam merencanakan, melaksanakan, dan menilai pembelajaran; menindaklanjuti hasil penilaian, melakukan pembimbingan, dan pelatihan peserta didik serta melakukan penelitian, dan mampu mengembangkan profesionalitas secara berkelanjutan.

Tujuan Penyusunan Panduan Program PPG

Penyusunan Panduan ini dimaksudkan untuk :

1. Memberi acuan bagi LPTK dalam mengembangkan program PPG, maupun dalam membina kemampuan guru secara terus menerus. Hal ini amat penting agar tujuan untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik bagi anak bangsa dapat segera dicapai.
2. Memberikan informasi kepada LPTK yang berminat menyelenggarakan program PPG tentang prosedur dan persyaratan minimal yang harus dipenuhi sebelum menyelenggarakan program PPG.
3. Memberikan informasi dan gambaran kepada masyarakat terutama yang berminat menjadi guru dalam menilai/memilih profesi yang akan diembannya kelak kalau mengikuti Program PPG.
4. Menyediakan acuan bagi para evaluator program PPG dalam menyusun instrumen-asesmen yang sahih dan handal.

Sumber kutipan : Panduan Pendidikan Profesi Guru

Bagi yang ingin memiliki dan memahami Panduan Pendidikan Profesi Guru selengkapnya, silahkan klik tautan di bawah untuk mengunduh dokumen/file.

>> Panduan Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Dokumen/File yang dapat diunduh :

>> UU No 23 Tahun 2003 Tentang Sisdiknas
>> UU No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen
>> PP No 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
>> PP No 74 Tahun 2008 Tentang Guru
>> Permendiknas No 16 Tahun 2007 Tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru
>> Permendiknas No 8 Tahun 2009 tentang Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar